Bogor, IDN Times - Pemkot Bogor memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan melarang penggunaan vape dan shisha di tempat umum.
Sejak 2009, Kota Bogor telah menjadi pelopor dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 12 Tahun 2009, mencakup rokok elektronik seperti vape dan shisha sebagai bagian dari regulasi KTR.
"Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).