Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Yaqut pun menghormati hal tersebut.
"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut usai sidang, Kamis (27/8/2026).
Yaqut mengatakan, putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun putusan akhir dalam perkara yang menjeratnya. Menurutnya, perlawanan tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi bagian awal dari pembelaannya.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
Yaqut mengatakan, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.
Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk terkait kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya.
"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," kata Yaqut.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
