Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengakhiri skema pemilu serentak nasional dan lokal mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk DPR. Namun, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai jika polemik yang muncul harus direspons dengan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap prinsip hukum konstitusi.
"Kontroversi dan kritik soal putusan MK merupakan hal biasa. Kalau kita cermati, beberapa putusan MK terdahulu juga menimbulkan diskursus dan perdebatan di tengah masyarakat. Namun, ada hal prinsipil yang harus dipegang oleh semua pihak. Pertama, putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Titi kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Titi yang juga Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) mengatakan, perbedaan pendapat terhadap putusan MK bukan hal baru dan tak selalu mencerminkan pelanggaran konstitusi.
"Jadi ada elite politik, partai yang menganggap putusan MK inkonstitusional, tapi ada banyak pakar hukum tata negara lain yang menganggap putusan MK konstitusional,” kata dia.