Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi saat mencoblos pada Rabu (27/11/2024) (IDN Times_Veronica Theresia)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi soal munculnya usul agar lembaganya dan Bawaslu diubah menjadi lembaga adhoc.
Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh sederhana badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," ucap dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menegaskan, KPU sebagai lembaga negara akan mengikuti apapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU). Ia mengimbau agar berbagai usul yang muncul di permukaan publik harus dikaji lebih lanjut.
"Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang," tutur Afif.