Jakarta, IDN Times - Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai, posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sebaiknya segera diisi apabila pejabat yang menduduki jabatan tersebut tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.
Hal ini menyusul kosongnya posisi Wamen Imipas yang sebelumnya dijabat Silmy Karim karena terjerat kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026. Menurut Agus, meski pengisian jabatan wakil menteri merupakan kewenangan Presiden, tetapi keberadaan posisi yang kosong berpotensi membuat struktur pemerintahan menjadi tidak efektif.
Agus menjelaskan, secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap kementerian memiliki wakil menteri. Keberadaan jabatan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan keputusan Presiden.
“Sebetulnya, kan pertama nomenklatur di kementerian itu kan status wakil menteri bergantung pada Presiden. Karena kalau dibaca di Undang-Undang Kementerian Negara, itu memang tidak ada nomenklatur yang menyebutkan setiap kementerian mesti ada wakil. Itu tidak ada begitunya secara normatif, ya,” kata Agus kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).
