Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perlukah Posisi Wamen Imipas Segera Diisi? Ini Kata Pakar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • Agus Riewanto menilai posisi Wamen Imipas perlu segera diisi karena pejabat sebelumnya, Silmy Karim, tengah tersangkut kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026.
  • Menurut Agus, kekosongan jabatan wakil menteri dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi pemerintahan meski pengisian tetap menjadi kewenangan presiden.
  • Penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah ada kepastian hukum, namun jika mengikuti pola sebelumnya, Presiden Prabowo bisa segera menunjuk pengganti Wamen Imipas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
periode 2022–2026

Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam periode ini sebelum terjerat kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA.

10 Juni 2026

Agus Riewanto menyampaikan pandangannya bahwa posisi Wamen Imipas sebaiknya segera diisi setelah Silmy Karim diberhentikan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Ia menilai kekosongan jabatan dapat mengganggu efektivitas pemerintahan.

kini

Posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan masih kosong setelah pemberhentian Silmy Karim, dan keputusan pengisian jabatan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kursi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) kosong setelah Silmy Karim diberhentikan akibat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing periode 2022–2026.
  • Who?
    Silmy Karim sebagai mantan Wamen Imipas, Presiden Prabowo Subianto selaku pihak yang memberhentikan, serta Agus Riewanto, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
  • Where?
    Kejadian ini berkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, sementara pernyataan pakar disampaikan dari Solo, Jawa Tengah.
  • When?
    Pernyataan Agus Riewanto disampaikan pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah pemberhentian Silmy Karim oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Why?
    Kekosongan jabatan dinilai dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi kementerian karena posisi tersebut sudah tercantum dalam struktur organisasi resmi.
  • How?
    Agus menjelaskan bahwa pengisian jabatan wakil menteri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan biasanya dilakukan setelah ada kepastian hukum terhadap pejabat sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pejabat namanya Pak Silmy yang dulu kerja jadi wakil menteri urus imigrasi dan penjara. Tapi sekarang dia berhenti karena ada masalah korupsi. Jadi kursinya kosong. Ada pakar bilang sebaiknya cepat diganti supaya kerja pemerintah gak lambat. Katanya nanti Presiden Prabowo yang pilih orang barunya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pandangan Agus Riewanto menunjukkan bahwa mekanisme pemerintahan berjalan dengan tertib dan sesuai aturan, di mana pengisian jabatan wakil menteri bergantung pada kebutuhan serta keputusan Presiden. Penegasan ini mencerminkan adanya kehati-hatian dalam menjaga efektivitas struktur kementerian tanpa mengabaikan prinsip hukum dan kepastian administrasi negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai, posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sebaiknya segera diisi apabila pejabat yang menduduki jabatan tersebut tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.

Hal ini menyusul kosongnya posisi Wamen Imipas yang sebelumnya dijabat Silmy Karim karena terjerat kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026. Menurut Agus, meski pengisian jabatan wakil menteri merupakan kewenangan Presiden, tetapi keberadaan posisi yang kosong berpotensi membuat struktur pemerintahan menjadi tidak efektif.

Agus menjelaskan, secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap kementerian memiliki wakil menteri. Keberadaan jabatan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan keputusan Presiden.

“Sebetulnya, kan pertama nomenklatur di kementerian itu kan status wakil menteri bergantung pada Presiden. Karena kalau dibaca di Undang-Undang Kementerian Negara, itu memang tidak ada nomenklatur yang menyebutkan setiap kementerian mesti ada wakil. Itu tidak ada begitunya secara normatif, ya,” kata Agus kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).

1. Secara struktur Kemenimipas sudah ada posisi wakil

Pengamat politik yang juga pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto (Dok/ Istimewa)

Namun, kata dia, kondisi berbeda berlaku ketika suatu kementerian telah memiliki struktur yang mencantumkan jabatan wakil menteri. Dalam situasi seperti itu, kekosongan jabatan dinilai dapat mengganggu efektivitas organisasi.

“Makanya peletakan siapa, kementerian apa dikasih wamen itu tergantung Presiden. Nah, kenyataannya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini gak ada wamen-nya tuh, namanya Pak Silmy Karim. Berarti kan struktur di sana itu sudah ada wamen-nya. Kalau wamen-nya tersangka kasus korupsi, ya, kemudian harus dicari penggantinya. Karena kalau tidak diganti berarti dikosongkan kan mengubah struktur,” ujar dia.

2. Kekosongan akan membuat tata kelola administrasi kurang efisien

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut Agus, membiarkan posisi tersebut kosong akan membuat tata kelola administrasi pemerintahan menjadi kurang efisien. Meski demikian, Agus menyebut waktu pengisian jabatan tetap menjadi kewenangan Presiden.

“Nah, itu secara administrasi ketatanegaraan dia menjadi boros ya kan. Masih tidak efektif. Karena ada struktur tapi gak diisi gitu, makanya harus diisi,” kata dia.

3. Penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dia menilai, penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum, meski praktik tersebut tidak selalu diterapkan secara sama dalam setiap kasus.

Jika Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan pola penggantian pejabat yang pernah dilakukan sebelumnya, Agus memperkirakan pengisian posisi Wamen Imipas dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat dalam kasus Badan Gizi Negara (BGN) saja, Prabowo langsung mengangkat kepada dan wakil kepala baru.

Silmy bersama enam orang lainnya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Dia menjadi tersangka usai datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Presiden Prabowo Subianto pun memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.

Editorial Team

Related Article