Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang dan Dokumen

KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang dan Dokumen
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menggeledah ruang kerja Silmy Karim, kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, menyita uang puluhan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026 dengan dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
  • PPATK menemukan aliran dana ilegal mencapai Rp145,5 hingga Rp366,7 miliar yang dikumpulkan melalui 96 rekening penampungan dan disamarkan lewat aset mewah serta perusahaan cangkang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Selasa (9/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, ruang kerja Silmy digeledah bersamaan dengan penggeledahan kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah salah satu tersangkanya, yakni Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Adapun pada Selasa (9/6/2026), penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di Kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP," ujar dia, Rabu (10/6/2026).

Dia mengatakan, penggeledahan di Kantor Imigrasi dilakukan di ruangan kerja Silmy. Di sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah.

"Kemudian untuk penggeledahan di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen," ujar dia.

KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mulai 4 Januari 2023 setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Dia mengemban tugas tersebut hingga 21 Oktober 2024, sebelum akhirnya beralih jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.

Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik, yaitu dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan melalui 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".

Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More