Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan ini berlku sejak era pimpinan KPK, Firli Bahuri.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," ujarnya, dilansir ANTARA, Sabtu (27/5/2023).

1. Perpanjangan masa jabatan demi kepastian hukum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini, tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan  majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. MK menila penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

2. Perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Dewas KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di