Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan ini berlku sejak era pimpinan KPK, Firli Bahuri.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," ujarnya, dilansir ANTARA, Sabtu (27/5/2023).