BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok di Bandara Soetta

- BNN menangkap 10 WNI positif narkoba di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Bangkok dalam Operasi Sekuens ‘Sapu Bersih Narkotika’.
- Dari 14 penumpang yang diperiksa, 10 terbukti positif berbagai jenis narkotika dan ditemukan serbuk diduga ketamin pada koper salah satu pelaku.
- Hasil asesmen menunjukkan mereka termasuk penyalahguna kategori ringan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan serta wajib lapor di Klinik IPWL BNN RI Cawang.
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif narkoba saat pulang dari Bangkok, Thailand.
Penangkapan dilakukan lewat Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Juni 2026.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus dua Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
1. Sepuluh orang positif narkoba

Suyudi menjelaskan dari 14 orang yang diperiksa, sebanyak 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara empat lainnya negatif.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," tuturnya.
2. Sepuluh orang menjalani asessmen

Meskipun bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.
“Sepuluh orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara,” ujarnya.
3. Sepuluh orang dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan

Hasil tes, Suyudi menyebut, sepuluh orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," jelasnya.



















