Rumah Rp2,2 M di Bekasi Disita karena Gagal Bayar KPR, Cicilan Rp20 Juta

- Sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar di Bekasi disita setelah pemiliknya gagal membayar cicilan KPR sekitar Rp20 juta per bulan sejak September 2024.
- Damai Putra Group membeli kembali rumah tersebut dari pihak bank melalui mekanisme Buyback Guarantee setelah debitur dinyatakan wanprestasi.
- Pihak developer akhirnya mengeksekusi pengosongan rumah dan memindahkan barang-barang milik konsumen ke unit penampungan sementara.
Bekasi, IDN Times - Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Cluster Taman Sari, Blok HM.1 - 26, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dieksekusi pengosongan oleh PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Selasa (9/6/2026).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan konsumen dari rumah tersebut sudah tidak lagi membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak September 2024.
"Konsumen tersebut diketahui telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2024, namun hingga saat ini masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud," katanya, Selasa.
1. Konsumen gagal bayar cicilan

Putri mengatakan, cicilan KPR yang harus dibayar konsumen setiap bulannya skitar Rp20 juta. Namun, konsumen itu tidak lagi membayar sejak September 2024 hingga Juli 2025.
Adapun, nilai aset dengan luas tanah 213 meter persegi dan luas bangunan 116 meter persegi tersebut sekitar Rp2,2 Miliar.
"Pembelian unit tersebut dilakukan melalui fasilitas KPR bank. Dalam hubungan kerja sama antara bank dan DPG, terdapat perjanjian Buyback Guarantee, yaitu suatu bentuk penjaminan dari developer atas pelunasan fasilitas KPR yang diberikan oleh bank kepada debitur melalui mekanisme pembelian kembali unit rumah, apabila debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya," kata Putri.
2. DPG beli kembali aset tersebut

Putri juga menyampaikan, DPG kembali membeli rumah tersebut dari pihak bank setelah konsumen tidak lagi membayar cicilan KPR.
"Rumah itu telah dibeli kembali oleh DPG dari pihak bank, berdasarkan mekanisme Buyback Guarantee tersebut," jelas dia.
Setelah diambil alih DPG, pihak developer juga telah telah menyampaikan berbagai surat peringatan, surat permintaan pengosongan secara sukarela, serta korespondensi lainnya kepada konsumen yang bersangkutan.
"Namun, hingga saat ini konsumen tersebut masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud tanpa dasar hak yang sah," jelas dia.
3. DPG melakukan pengosongan rumah

Putri menyebut, pihaknya juga telah melakukan pengosongan rumah tersebut lantaran konsumen tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Barang-barang milik konsumen sementara dipindahkan terlebih dahulu, dan dapat diambil sesuai waktu yang telah disepakati.
"Kita melakukan pengosongan dan akan melakukan pemindahan barang ke unit penampungan dari Damai Putra Group," katanya.



















