Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsisten Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim POLRI dalam pengungkapan lanjutan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. (dok. Pertamina Patra Niaga)
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pentingnya memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat.
“Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi. POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut selama periode 7–21 April 2026, pihaknya telah mengamankan 330 tersangka di 223 lokasi.
“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelas Irhamni.