Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Masih Tersangka

- Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka setelah menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.
- Tiga sprindik tersebut mencakup kasus penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel, pengadaan batubara PLN, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.
- Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa, sebagian pernah bertugas di KPK, untuk menangani penyidikan yang bersinergi dengan Polri dan diawasi Komisi III DPR.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut tidak menggugurkan status Febrie dan Pengacara Don Ritto dalam kasus ASABRI.
Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
“Status FA masih tersangka,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Adapun sprindik yang diterbitkan yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batubara PLN dan sprindik 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI.
Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan atau pun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata dia.
Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK.
Berikut daftar sembilan jaksa dalam Tim Khusus Kasus Febrie:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus salim
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
2. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
3. Inspektor Keuangan I Jamwas Riono
4. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat
5. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri
6. Wakajati Banten Rinaldi Umar
7. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.



















