Tak Cuma Kuota, DPR Dorong Caleg Perempuan Masuk 2 Nomor Urut Teratas

- DPR melalui Komisi II menegaskan komitmen mengawal implementasi Putusan MK tentang kuota 30 persen caleg perempuan, termasuk sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
- Burhanuddin Muhtadi mendorong penerapan sistem zipper murni agar caleg perempuan mendapat posisi strategis di daftar calon, dengan pola satu perempuan di antara dua nomor urut teratas.
- FGD di DPR menghimpun rekomendasi afirmasi politik perempuan untuk Pemilu 2029, mencakup mekanisme pencalonan hingga peningkatan representasi substantif perempuan di lembaga legislatif.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan, akan mengawal impelementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen caleg dari partai politik merupakan perempuan dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satu usulannya adalah adanya sanksi diskualifikasi partai politik sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) bila tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR RI sejauh ini telah menyiapkan tujuh poin rekomendasi yang akan dikawal dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, penekanan implementasi Putusan MK tersebut di seluruh tahapan pencalonan legislatif.
Hal itu disampaikan Burhanuddin Muhtadi dalam FGD bertajuk "Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi 128 benar-benar dijahit sepanjang rantai pencalonan. Kuota 30 persen harus dijaga sejak pengajuan calon sampai calon tetap, daftar calon sementara sampai calon tetap, lengkap dengan diskualifikasi pada dapil yang melanggar, dari pusat sampai daerah,” kata Aria.
Menurut dia, partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon perempuan di suatu dapil perlu dikenai sanksi tegas.
“Jadi fokus mencermati partai politik yang mendaftarkan calon sementara sampai calon tetap, kuota 30 persen tidak terpenuhi, harus dibatalkan, tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi. Ini perlu,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kebijakan afirmasi tidak cukup hanya mengatur jumlah calon perempuan, melainkan juga posisi mereka dalam daftar calon. Caleg perempuan perlu ditempatkan pada nomor urut yang berpeluang lebih besar terpilih.
“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil,” sebutnya.
Aria menambahkan, penguatan afirmasi juga harus menyentuh struktur kepengurusan partai politik. Menurut dia, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan daerah perlu disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.
“Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” ujar dia.
1. KPU harus berani diskualifikasi parpol

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi meyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani mengambil langkah tegas untuk mendiskualifikasi partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif (caleg) pada pemilu 2029.
Menurut dia, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) harus memaksa KPU di semua tingkatan untuk menggunakan kewenangannya mendiskualifikasi parpol tak memenuhi kuota perempuan tanpa harus menunggu revisi undang-undang (RUU) Pemilu.
"Kaukus Perempuan Parlemen bisa memaksa KPU dari semua jenjang untuk menerapkan putusan MK, tanpa harus menunggu putusan Komisi II. Karena itu imperatif. Yang kedua, meminta kepada KPU untuk menerapkan kewenangan yang mereka punya sesuai dengan putusan Nomor 128 untuk mencoret partai yang dianggap tidak memenuhi syarat kuota 30 persen pencalonan," tutur Burhanuddin.
2. Indikator politik usul penerapa sistem zipper murni

Burhanuddin mengusulkan penerapan sistem zipper murni secara ketat pada pileg 2029. Pola daftar caleg pada urutan tiga teratas menjadi 1:2. Adapun, pola lama satu perempuan di antara tiga calon, diganti menjadi minimal satu perempuan dalam setiap dua calon berurutan pada daftar. Artinya, caleg perempuan tak lagi ditempatkan pada urutan terendah, sehingga distribusi merata di setiap daftar caleg, selaras dengan praktek terbaik di banyak negara.
"Jadi saran saya, padukan kuota plus zipper system yang efektif. Kuota tetap 30 persen, syukur-syukur naik. Tapi kadang saya juga susah untuk berharap banyak, kuota 30 persen aja tidak tercapai apalagi dinaikkan. Jadi 30 persen dulu, tetapi dipadukan dengan zipper system," kata dia.
3. Harap ada kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu 2029

Anggota KPP RI Nurul Arifin menyampaikan, seluruh masukan dalam diskusi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Nurul mengatakan, FGD ini ingin menghimpun kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif.
“Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” ucap Nurul.
Oleh sebab itu, ia berharap, FGD ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia.
“Harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” kata dia.





















