Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa dan siswi harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa diterima di sekolah baru. Saat ini, seluruh sekolah negeri mulai dari SD, SMP, hingga SMA, tengah melaksanakan PPDB 2023.

PPDB dilakukan setiap awal tahun ajaran baru, tepatnya sekitar Mei hingga Juli. Tahapan pengajuan akun peserta didik baru sudah dilaksanakan di beberapa daerah.

Nantinya, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan berhasil mengajukan akun, bisa mengikuti proses PPDB lewat pilihan jalur tertentu.

Lantas apa saja pertanyaan dan jawaban seputar PPDB 2023 yang wajib diketahui? Yuk simak selengkapnya!

1. Bagaimana cara daftar PPDB 2023 secara online?

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Informasi mengenai cara mendaftar PPDB 2023 telah diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangan wilayahnya.

Informasi PPDB 2023 untuk wilayah seluruh Indonesia bisa diakses di situs ini: https://siap-ppdb.com/

Sementara itu, terdapat empat jalur PPDB yang bisa diikuti calon siswa, di antaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.

2. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB 2023?

Ilustrasi pendaftaran PPDB 2023. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Untuk kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB 2023 juga bervariasi. Berikut ketentuannya:

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD), paling sedikit menerima 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP), paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA), paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah jika masih ada kuota tersisa.

3. Faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi PPDB

Ilustrasi pendaftaran PPDB (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi tahapan PPDB. Namun, terdapat perbedaan PPDB di SMA dan SMK.

  • Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 mempertimbangkan dua hal, yakni usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  • Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik kelas 1 SMP dan kelas 1 SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi mempertimbangkan:
    a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
    b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik
    c. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, industri atau asosiasi profesi.

4. Cara mengajukan akun dan daftar PPDB 2023

Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pengajuan akun PPDB online disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal. Sebagai contoh jika PPDB dilakukan di Jakarta:

  •  Kunjungi laman PPDB Online sesuai wilayah. Misalkan untuk di DKI Jakarta, bisa mangakses situs https://ppdb.jakarta.go.id/
  • Isi data dengan melengkapi formulir secara digital
  • Pengajuan akun berhasil akan mendapatkan PIN (token)
  • Aktivasi akun di situs PPDB 2023
  • Ganti PIN/token dengan kata sandi pribadi.

Sama seperti pengajuan akun PPDB, pendaftaran juga disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal. Berikut ini sejumlah langkah yang bisa diikuti saat mendaftar PPDB:

  •  Cara mendaftar PPDB 2023, kamu bisa mengakses sistus https://ppdb.jakarta.go.id/ (atau sesuai wilayah)
  • Kemudian Masukkan NIK dan nomor peserta
  • Pilih sekolah sesuai zona (maksimal 3 sekolah)
  • Peserta dapat mendaftar di sekolah lain (jika masih dibuka) apabila tidak diterima di sekolah tujuan selagi memenuhi syarat
  • Jika sudah diterima sementara di sekolah tujuan, peserta tidak diperbolehkan untuk mengganti pilihan sekolah lain.
  • Lakukan lapor diri sesuai dengan jadwal per jalur jika telah diterima sekolah

Catatan: Khusus peminat jalur prestasi diizinkan memilih sekolah di dalam atau luar zona.

5. Persyaratan umum yang harus diperhatikan

Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara itu, ada beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan saat mendaftar PPDB, di antaranya:

  • Masuk sesuai usia yang ditentukan oleh masing-masing jenjang
  • Memiliki ijazah/surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali TK)
  • Persyaratan PPDB lainnya bisa dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang akan dipilih.

Editorial Team