Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perubahan Status PAL Jaya Diminta Berdampak pada Kelola Limbah Jakarta
Pantas Nainggolan PDIP (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibu Kota. Hal ini menyusul adanya usulan perubahan status hukum PAL Jaya dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). 

“Kita ingin limbah apapun harus mendapat penanganan dari pemerintah, kita punya badan yang khusus mengelola (limbah B3) yaitu PD PAL Jaya. Tidak boleh ada limbah yang tidak jelas siapa, tupoksi siapa, limbah B3, limbah apapun itu harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

1. PAL Jaya diminta kaji dan sempurnakan perubahan sejumlah pasal

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bapemperda menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal pada Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam penjelasan pasal perubahan status badan hukum menjadi Perumda, PD PAL Jaya mengusulkan salah satu perubahan dalam Pasal 5 tentang kegiatan usaha. Di mana, Pasal 5 ditambahkan satu ayat khusus dalam poin (i), nantinya PAL Jaya melakukan ruang lingkup usaha seperti pengelolaan limbah B3.

2. PAL Jaya diminta optimalkan pengelolaan limbah B3 dengan tepat guna

ilustrasi tempat sampah B3 (Dok. Dinas LH DKI Jakarta)

Atas dasar tersebut, Bapemperda DPRD DKI meminta PD PAL Jaya agar terus mengoptimalkan penugasan pengelolaan limbah B3 dengan tepat guna.

“Soal limbah kan sesuatu yang perlu ditangani secara lebih profesional, PD PAL sesuai dengan namanya lebih fokus kepada pengelolaan air limbah, itu antara lain yang kita pertegas di dalam perubahan perda ini,” kata Pantas.

3. Dirut PAL Jaya sebut pengelolaan limbah B3 lebih spesifik dan khusus

Penanganan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Dok. Dinas LH DKI Jakarta)

Sementara, Direktur Utama PD PAL Jaya Aris Supriyanto memastikan pihaknya bakal mengoptimalkan pelayanan limbah kepada masyarakat. Selain itu, pengolahan limbah B3 juga akan menjadi bagian dari pengembangan usaha perusahaannya.

"Jadi kita perlu tambahan mengenai tambahan B3 memang belum dimasukkan tugas fungsinya. Karena kita sudah mulai kegiatan itu,” kata dia.

Meski demikian, kata Pantas, pihaknya terus memastikan pengelolaan limbah B3 dalam penugasan PAL Jaya akan terus dilakukan dengan dengan hati-hati dan profesional.

“Limbah pengolahan B3 ini memang spesifik, dan itu butuh persyaratan khusus juga,“ kata Pantas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article