Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibu Kota. Hal ini menyusul adanya usulan perubahan status hukum PAL Jaya dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
“Kita ingin limbah apapun harus mendapat penanganan dari pemerintah, kita punya badan yang khusus mengelola (limbah B3) yaitu PD PAL Jaya. Tidak boleh ada limbah yang tidak jelas siapa, tupoksi siapa, limbah B3, limbah apapun itu harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
