Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesawat Militer Disebut Biasa Bebas Melintas di Wilayah Udara Indonesia
Kepala Staf TNI Angkatan Udara periode 2002-2005, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam diskusi virtual (Tangkapan layar Zoom Pusat Studi Air Power Indonesia)
  • Chappy Hakim menilai laporan soal rencana akses bebas pesawat militer AS di udara Indonesia aneh, karena praktik itu sudah lama terjadi tanpa izin resmi dari RI.
  • Ia menjelaskan kebebasan itu muncul karena Indonesia tidak sepenuhnya mengatur wilayah udaranya sendiri, terutama di Selat Malaka dan ALKI yang terikat perjanjian serta aturan UNCLOS 1982.
  • Kementerian Pertahanan RI membenarkan adanya dokumen rancangan kerja sama penerbangan militer dengan AS, namun menegaskan dokumen tersebut masih tahap pembahasan dan belum bersifat final atau mengikat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Juli 2003

Pesawat F-16 TNI AU mengintersep pesawat F-18 US Navy di wilayah Bawean. Chappy Hakim merilis berita insiden tersebut ke harian Kompas melalui wartawan Dudi Sudibyo.

1982

Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) disahkan dan menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kewajiban menyediakan alur lintas bebas bagi kapal asing.

1944

Konvensi Chicago 1944 ditegaskan oleh Chappy Hakim sebagai dasar hukum udara internasional yang menyatakan kedaulatan penuh negara atas wilayah udaranya.

2022

Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian delegasi pengendalian wilayah udara di atas Selat Malaka selama 25 tahun, yang memungkinkan perpanjangan di masa depan.

13 April 2026

Chappy Hakim menanggapi laporan The Sunday Guardian tentang rencana AS memperoleh akses penerbangan militer bebas di Indonesia. Ia menyebut hal itu tidak aneh karena pesawat militer AS sudah biasa melintas tanpa izin.

Senin

Kementerian Pertahanan RI melalui Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan dengan AS masih berupa rancangan awal dan belum menjadi perjanjian final.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembahasan mengenai rencana akses penerbangan militer Amerika Serikat yang disebut dapat keluar masuk wilayah udara Indonesia secara bebas, serta tanggapan dari pakar dan Kementerian Pertahanan RI.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain Chappy Hakim selaku pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, pemerintah Amerika Serikat, dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara pembahasan terkait wilayah udara mencakup kawasan Selat Malaka dan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).
  • When?
    Keterangan Chappy Hakim dan pernyataan resmi Kemhan disampaikan pada Senin, 13 April 2026. Pembahasan dokumen kerja sama masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Kondisi ini terjadi karena sebagian wilayah udara strategis Indonesia berada di bawah pengendalian Singapura sesuai perjanjian tahun 2022 serta adanya konsekuensi hukum dari UNCLOS 1982.
  • How?
    Penerbangan militer AS disebut dapat melintas tanpa izin akibat keterbatasan kewenangan pengaturan ruang udara oleh Indonesia. Dokumen kerja sama yang beredar masih berupa rancangan awal dan belum bersifat mengikat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kabar kalau pesawat tentara Amerika bisa terbang lewat langit Indonesia tanpa izin. Pak Chappy bilang itu sudah biasa dari dulu karena Indonesia belum bisa atur semua langitnya sendiri, apalagi di Selat Malaka. Katanya juga ada aturan laut yang bikin pesawat asing boleh lewat. Sekarang Kementerian Pertahanan bilang surat tentang izin itu masih dibahas dan belum jadi perjanjian resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan dari Kementerian Pertahanan bahwa dokumen terkait izin terbang pesawat militer AS masih berupa rancangan awal menunjukkan adanya kehati-hatian dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan strategis. Sikap ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan pertahanan dibahas secara matang dan melibatkan koordinasi antarinstansi sebelum menjadi keputusan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, Times - The Sunday Guardian mengungkap rencana Amerika Serikat mengincar akses penerbangan militernya bebas keluar dan masuk di wilayah udara Indonesia. Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, menilai berita yang dimuat pada The Sunday Guardian itu aneh.

Chappy Hakim mengatakan, pesawat militer AS memang sudah biasa melintas di wilayah Indonesia secara bebas.

"Berita ini agak aneh dan perlu di check dulu benar atau tidak. Apabila benar maka tetap saja berita ini aneh, karena selama ini penerbangan militer AS memang bebas melintas wilayah udara RI tanpa izin," ujar Chappy dalam keterangannya yang dikirim ke IDN Times, Senin (13/4/2026).

"Salah satu contoh adalah pada peristiwa bawean tanggal 3 Juli 2003, ketika pesawat F-16 Angkatan Udara RI meng-intersept pesawat F-18 US Navy. Insiden semacam itu sudah dan selalu sering terjadi, namun tidak pernah muncul di media. Tanggal 3 Juli 2003 saya yang merilis berita itu ke Koran Kompas melalui wartawan senior Kompas Almarhum Dudi Sudibyo," sambungnya.

1. Kenapa pesawat militer AS bebas melintas?

Ilustrasi peta Indonesia (pexels.com/Nothing Ahead)

Chappy juga menjawab mengenai alasan kenapa pesawat militer AS bebas melintas wilayah Indonesia. Dia mengatakan, hal itu karena Indonesia tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah udaranya sendiri.

"Karena RI tidak berwenang mengatur wilayah udaranya sendiri pada kawasan strategis tempat pesawat terbang melintas yaitu di daerah selat malaka.  Wilayah udara diatas teritori RI di Selat Malaka telah secara resmi di delegasikan wewenang pengendaliannya  kepada otoritas penerbangan Singapura untuk 25 tahun dan akan diperpanjang, sesuai perjanjian RI Singapura tahun 2022," kata dia.

Hal tersebut yang menyebabkan pesawat militer AS bisa melintas wilayah Indonesia tanpa izin.

Tak hanya itu, Indonesia tersandera dengan adanya konsekuensi UNCLOS 1982. Dia mengatakan, hal tersebut mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan syarat memberikan alur lintas bebas untuk kapal-kapal asing melewatinya. 

Akibat UNCLOS 1982, banyak pihak menganggap alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan daerah untuk lintas bebas tanpa izin. Hal ini juga disebut sebagai airways di atas ALKI.

"Hal ini sampai sekarang masih menjadi sengketa antara rezim hukum laut dan hukum udara internasional.  Hukun Udara Internasional dalam hal ini konvensi chicago 1944 tidak mengenal lintas bebas. Konvensi Chicago 1944 jelas menyatakan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit dan eksklusif, tidak ada lintas bebas tanpa izin," ujar Chappy.

2. AS tidak pernah meratifikasi UNCLOS 1982

ilustrasi peta Indonesia (unsplash.com/Z)

Chappy mengatakan, Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi UNCLOS 1982. Dengan begitu, militer Negeri Paman Sam itu merasa berhak melintasi wilayah Indonesia tanpa izin.

"Kesimpulannya, AS sama sekali tidak memerlukan persetujuan RI dalam hal pesawat terbang militernya melintas di atas wilayah udara RI sebagaimana memang sudah menjadi kelaziman yang dilakukan selama ini. Kawasan strategis wilayah udara kedaulatan RI yang sangat di butuhkan untuk melintas adalah di kawasan selat malaka (dimana RI tidak memiliki wewenang mengaturnya).  Wilayah lainnya adalah airways di atas ALKI produk unclos 1982 yang hingga kini masih menjadi dispute antara rezim hukum laut dan hukum udara internasional dan bahkan AS tidak mengakui UNCLOS 1982," ujar Chappy.

"Sekali lagi AS sama sekali tidak membutuhkan ijin RI untuk pesawat terbang termasuk pesawat negara atau militernya melintas di wilayah RI, sebagaimana yang memang selama ini di lakukannya," kata Chappy.

3. Respons Kemhan

Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait yang akan menjabat Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan. (Dokumentasi TNI AD)

Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara mengenai dokumen kesepakatan rahasia yang menyebut Indonesia akan memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS).

Kepala Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan adanya dokumen tersebut. Namun, sifatnya masih merupakan rancangan awal.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," ujar Rico di dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Senin.

Dia menegaskan, dokumen tersebut belum menjadi perjanjian final dan mengikat secara hukum.

"Sehingga, belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi oleh Pemerintah Indonesia," kata jenderal bintang satu itu.

Sementara, ketika IDN Times menanyakan apakah finalisasi pembahasan dokumen dilakukan saat kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Washington DC pada pekan ini, Rico tak meresponsnya.

Editorial Team