Dugaan Monopoli, Peseteruan Aqua dan Le Minerale Memanas

Perseteruan antara dua perusahaan air mineral terbesar di Indonesia yakni Aqua dan Le Minerale kian memanas. Hal ini terjadi usai PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen merk Le Minerale melaporkan PT Tirta Investama (Aqua) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) yang merupakan distributor berbagai merek air kemasan. Mengutip dari Kompas.com, (11/7), pelapor menuding perjanjian antara Aqua dan BAP merupakan bagian dari monopoli yang mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Perseteruan ini bermula saat PT Tirta Investama diduga melarang outlet di Jabetabek menjual produk air mineral kompetitor, yakni Le Minerale. Larangan ini tertuang melalui sebuah surat perjanjian yang harus disepakati oleh pedagang outlet.
Akibatnya, sejumlah pedagang ramai-ramai melaporkan merk Aqua ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Para pedagang mengaku mendapat semacam ancaman jika tetap menjual Le Minerale. Status mereka akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler (eceran) jika tetap berjualan merek tersebut.
Penjualan Aqua dinilai meningkat drastis karena monopoli.

Dalam sidang di hadapan majelis KPPU Senin 10 Juli 2017, National Sales Manager PT Inbisco Niagatama Semesta, Carol Mario Sampouw mengatakan bahwa pangsa pasar Aqua mengalami kenaikan signifikan sejak Juli 2015 sampai November 2016.
Peningkatannya bahkan cukup besar 55-60 persen. Sementara, pangsa pasar produk lain jauh dari mereka. Le Minerale misalnya, hanya sebesar 18 persen, Ades 10 persen, Prima 3 persen, dan VIT 10 persen. PT Inbisco Niagatama Semesta sendiri merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Mayora Grup, pemilik merek Le Minerale.
Produsen Aqua dijerat tiga pasal berlapis.

KPPU pun ikut turun tangan menangani kasus ini. Mereka menduga ada praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan ini. KPPU mendasarkan dugaan mereka pada beberapa bukti. Salah satunya adalah komunikasi via e-mail dengan judul "Degradasi Star Outlet (SO) Menjadi Wholesaler."
Produsen Aqua PT Tirta Investama pun dianggap melanggar dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal tersebut yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aqua mengelak tudingan bahwa mereka melakukan monopoli.

Kuasa hukum produsen Aqua, Rikrik Rizkiyana mengelak tudingan yang dilancarkan kepada kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa Aqua sudah melakukan praktik bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. PT Tirta Investama, kata dia, juga tidak pernah menghambat kompetitor lain untuk bersaing di pasar yang sama.
Sementara itu pengacara PT BAP, Ketut Widya menyatakan bahwa adanya isu penurunan kelas bagi distributor dipicu oleh kesalahan internal. Dia membantah bahwa penurunan itu terjadi karena menjual produk Le Minerale.