Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang Terhormat
Fungsi Anggaran DPR RI, pada masa sidang ini akan difokuskan pada pembahasan RAPBN Tahun 2022. Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Dalam pembahasan tersebut, DPR RI dan Pemerintah menyadari bahwa RAPBN Tahun 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian yang tinggi karena disebabkan oleh Pandemi COVID-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022.
Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi hingga negatif 2,07 persen, year on year. Angka kemiskinan pada Maret 2021 kembali meningkat menjadi dua digit, sebesar 10,14 persen atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020. Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94 persen pada Februari 2020 atau sebelum pandemi, menjadi 6,26 persen pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa. Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat.
Penurunan tersebut bisa saja jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh Pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang 2020. DPR RI mendukung langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian kita sahkan bersama menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, termasuk Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dijalankan Pemerintah hingga saat ini.
Namun demikian Pemerintah agar terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat Komisi maupun AKD lainnya bersama Pemerintah. Rakyat semakin membutuhkan kehadiran kebijakan dan program Pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan baik dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Tahun 2021 yang merupakan tahun kedua Pandemi COVID-19 masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi rakyat. Saat ini kita menghadapi gelombang kedua atau second wave serangan Pandemi COVID-19, yang sebelumnya telah dialami oleh beberapa negara. DPR RI dapat mengapresiasi upaya Pemerintah, yang telah mengutamakan keselamatan hidup rakyat, dengan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat. Meskipun Pemerintah harus mengantisipasi berbagai konsekuensi terhadap kondisi sosial dan ekonomi di balik kebijakan tersebut.
Pada Kuartal I dan II Tahun 2021, sebenarnya aktivitas ekonomi kita sudah mulai bertumbuh, ekonomi kita sudah berada pada trajektori (lintasan) pemulihan. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 sebesar 0,74 persen year on year sedangkan pada kuartal II-2021 Pertumbuhan Ekonomi mencapai 7,07 persen year on year. Pada Kuartal III-2021, dapat diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi akan kembali tertekan dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Trajektori (lintasan) pemulihan ekonomi 2021 tersebut, dapat menjadi acuan dalam merancang dan menyusun antisipasi fiskal pada Tahun Anggaran 2022.
Pengalaman dalam menjalankan APBN Tahun Anggaran 2021, yang harus merespons penanganan perkembangan Pandemi COVID-19, dan mengakibatkan Pemerintah melakukan berbagai refocusing program dan anggaran, agar dapat diantisipasi pada APBN Tahun Anggaran 2022 yang akan datang. Sehingga Pemerintah dapat tetap efektif dalam menjalankan tugas Pemerintahan lainnya, selain fokus dalam penanganan Pandemi COVID-19.
Pada tahun 2022, terdapat optimisme pemulihan ekonomi global. Pada World Economic Outlook Juli 2021, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9 persen atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021. Proyeksi ini tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global.
Di sisi lain, organisasi kesehatan dunia (WHO), memprediksi Pandemi ini belum berakhir hingga tahun depan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2022. Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi pemulihan sosial dan ekonomi kita di tahun mendatang.
Selain itu, risiko dan ketidakpastian yang juga akan masih tetap tinggi di tahun 2022 juga masih menjadi tantangan bagi ekonomi kita. Di antaranya adalah risiko kecepatan pemulihan yang tidak merata antarnegara akibat perbedaan situasi Pandemi COVID-19, kecepatan vaksinasi, dan dukungan stimulus ekonomi.
Terdapat kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya sebagai implikasi dari pemulihan ekonominya yang lebih cepat, akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global. Termasuk di dalamnya adalah potensi risiko nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar serta kenaikan harga minyak mentah dunia seiring dengan proses pemulihan ekonomi global.
Berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan Pandemi COVID-19 yang penuh ketidakpastian. Oleh karena itu kapasitas dan ketahanan APBN Tahun Anggaran 2022 agar telah mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh Pandemi COVID-19.
Kapasitas APBN sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara. Sedangkan Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi. Dengan meningkatnya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Bagaimana produksi barang dan jasa dapat berlangsung di tengah situasi Pandemi COVID-19? Ini lah tantangan yang harus kita hadapi bersama.
Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada 2022 diarahkan untuk memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha.