Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Pengamat Kepemiluan dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan. Dari yang semula digelar November menjadi September 2024.
Jeirry menuturkan, sebenarnya usulan dimajukannya jadwal Pilkada 2024 berkaitan dengan prinsip serentak. Hal itu juga sesuai dengan amanat pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya memang dari awal itu kan idenya begitu. Melakukan dan menyerentakan pilkada dan pemilu. Untuk efisiensi dan efektivitas lah jadi satu kali putaran atau 5 tahun sekali-sekali itu satu kali pemilu," ucap dia kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).
"Kekeliruan itu sudah disadari oleh DPR dan pemerintah tetapi direncanakan untuk masuk dalam revisi undang-undang 17 tahun 2017, UU pemilu yang dua tahun lalu tiba-tiba batal. Kan setelah 2019 sebenarnya revisi itu sudah fix lah, bahkan sudah ada DIM dan draftnya," lanjut Jeirry.