Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian

- Febrie Adriansyah membantah tuduhan menerima Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024.
- Pengacara Febrie, Hotman Paris, mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi uang, sementara kliennya langsung disorot sebagai penerima suap.
- Penyidik juga menelusuri kepemilikan rumah Febrie di Sentul yang disebut telah dikelola Don Ritto sejak 2022, dan Kejagung menegaskan keputusan tidak menahan Febrie merupakan kewenangan penyidik.
Jakarta, IDN Times - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membantah menerima Rp50 miliar dari Taipan Tan Kian. Hal itu ia sampaikan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024 oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Febrie digelar pada hari ini (17/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.50 WIB dengan 18 pertanyaan.
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak,” kata Pengacara Febrie, Hotman Paris di Kejagung.
Menanggapi tuduhan aliran uang dari Tan Kian, Hotman mempertanyakan soal status Bos Pacific Place itu.
“Katanya memberikan Rp50 miliar lebih.
Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap?
Kok kalau pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?“ ujar Hotman.
“Sampai sekarang belum, berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu. Itu sampai sekarang belum,” ujar dia.
Selain itu, penyidik mempertanyakan soal kepemilikan rumah Febrie di Sentul. Dalam pemeriksaan itu, Febrie menjelaskan bahwa rumah itu dipakai Don Ritto sejak 2022.
Oleh karena itu, Febrie tidak tahu-menahu soal isi dalam rumah Sentul hingga isi brankas di de’Clan.
“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie. Jadi semua terbantahkan menyangkut itu, semua disangkal,” ujar Hotman.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tidak ditahannya Febrie karena pertimbangan penyidik.
“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang saat dihubungi.
















