Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Hasyim Asyari (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan pelaksanaannya, dari yang semula digelar bulan November menjadi September.

Hasyim menegaskan, KPU siap melaksanakan segala kemungkinan terkait tahapan Pemilu 2024, termasuk dimajukannya gelaran pilkada. Namun dengan catatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).

"KPU sebagai pelaksana UU. Jadi apa yang diatur dalam UU itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/8/2023).

1. Usul Pilkada 2024 dimajukan agar efisien dan efektif

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Pengamat Kepemiluan dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan. Dari yang semula digelar November menjadi September 2024.

Sebagaimana diketahui, pilkada secara serentak digelar pada November 2024 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jeirry menuturkan, sebenarnya usulan dimajukannya jadwal Pilkada 2024 berkaitan dengan prinsip serentak. Hal itu juga sesuai dengan amanat pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebetulnya memang dari awal itu kan idenya begitu. Melakukan dan menyerentakan pilkada dan pemilu. Untuk efisiensi dan efektivitas lah jadi satu kali putaran atau 5 tahun sekali-sekali itu satu kali pemilu," ucap dia kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).

"Kekeliruan itu sudah disadari oleh DPR dan pemerintah tetapi direncanakan untuk masuk dalam revisi undang-undang 17 tahun 2017, UU pemilu yang dua tahun lalu tiba-tiba batal. Kan setelah 2019 sebenarnya revisi itu sudah fix lah, bahkan sudah ada DIM dan draftnya," lanjut Jeirry.

2. Jika pilkada digelar November 2024 maka kemungkinan pelantikan 2025

Editorial Team

Tonton lebih seru di