Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan pelaksanaannya, dari yang semula digelar bulan November menjadi September.
Hasyim menegaskan, KPU siap melaksanakan segala kemungkinan terkait tahapan Pemilu 2024, termasuk dimajukannya gelaran pilkada. Namun dengan catatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
"KPU sebagai pelaksana UU. Jadi apa yang diatur dalam UU itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/8/2023).