Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada. Hal ini dalam rangka menunda pemungutan suara serentak Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember akibat pandemik virus corona di Indonesia.
"Perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).