Pilu! Remaja 15 Tahun Ngadu ke Ibunya Dipaksa Jadi PSK di Jakarta

- ZN ditipu temannya kerja di restoran tetapi dipaksa jadi PSK
- Tiga tersangka, termasuk sepasang kekasih, ditangkap oleh polisi
- ZN diharuskan melayani 32 pelanggan agar mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan
Bogor, IDN Times - Remaja usia 15 tahun inisial ZN mengadu ke ibunya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PKS) oleh temannya di Jakarta, berhari-hari hingga melayani 26 pria hidung belang.
Dari laporan ZN, ibunya kemudian melaporkan ke Polresta Bogor Kota dan polisi segera menangkap ketiga tersangka yakni Wulan Dari (19) dan Fajar Solihin (23), yang merupakan sepasang kekasih, bersama satu orang tersangka lainnya yaitu Andhika Rizqy Ramadhani (21).
Mulanya, ZN meminta pekerjaan kepada Fajar Solihin sebagai teman. Kemudian ia dikabari ada pekerjaan di Jakarta untuk bekerja di restoran. Namun ternyata, ia dipaksa melayani laki-laki hidung belang yang didapati Fajar dan Andhika dari aplikasi Michat.
"Jadi korban mengabari ibunya, pinjam HP dari W. Dia bilang, di Jakarta bukan bekerja di restoran, tapi dijadikan PSK," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo saat mengungkap kasus ini, Kamis (19/12/2024).
1. ZN ditarget melayani 32 laki-laki untuk dapat gaji Rp2,5 juta

Kombes Bismo mengungkapkan, tiga orang tersangka perdagangan anak di bawah umur itu sempat menargetkan ZN untuk melayani 32 laki-laki agar mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan.
Dari satu pelanggan, ZN dihargai Rp250-Rp400 ribu dan telah terkumpul sebanyak Rp4,6 juta. Uang itu dipakai untuk membayar sewa kamar, makan dan minum, biaya tinggal ZN selama di Jakarta serta upahnya.
"Dua tersangka F dan A yang mencarikan pelanggan lewat Michat. Korban sempat ditarget untuk melayani 32 pelanggan agar dapat gaji Rp2,5 juta per bulan," katanya.
2. Wulan berperan mengelola uang hasil ZN melayani pria hidung belang

Wulan sendiri, kata Bismo, berperan mengelola uang upah ZN melayani pria hidung belang di Jakarta.
Wulan yang mengurus keperluan ZN selama ia dipaksa kekasihnya untuk menjadi PSK.
"Uangnya yang kelola ini W. Dia yang urus keperluan korban di Jakarta. Sisa uang yang ada adalah Rp1,5 juta sudah kami amankan," katanya.
3. Para tersangka diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun

Bismo menegaskan,para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak di Bawah Umur.
"Kepada tersangka kami terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.