Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Bisa Diambil, tetapi Tak Sembarangan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak saat ditemui di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya berwenang mengambil alih penyidikan, termasuk kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, namun harus sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.
  • UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A ayat 2 menjelaskan enam alasan yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan, seperti penundaan tanpa alasan atau adanya campur tangan kekuasaan.
  • Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, Jiwasraya, dan pengelolaan utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan lembaganya berwenang mengambil alih perkara yang sedang dalam tahap penyidikan. Hal ini juga termasuk dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

1. Ada sejumlah syarat yang dipenuhi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Ada sejumlah syarat yang diatur Undang-Undang KPK yang menjadi dasar KPK bisa mengambil alih. Sehingga, kata Johanis, mengambil alih perkara tak bisa sembarangan.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” jelasnya.

2. Syarat KPK ambil alih penyidikan menurut Undang-Undang

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Pasal 10A ayat 2 UN 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan ada enam alasan yang dapat menjadi dasar untuk KPK mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan. Berikut rinciannya:

  1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti

  2. Proses penyidikan tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan

  3. Penanganan tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya

  4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak pidana korupsi

  5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan pemegang kekuasaan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif

  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article