Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MBG Watch Geruduk Kejagung, Protes Penghentian Pendataan SPPG

MBG Watch Geruduk Kejagung, Protes Penghentian Pendataan SPPG
Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung menolak penghentian pendataan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis dan SPPG fiktif di Badan Gizi Nasional.
  • MBG Watch sebelumnya telah melakukan studi serta audiensi dengan KPK, DPR, dan lembaga hukum lain, namun dugaan korupsi dan konflik kepentingan di program MBG dinilai masih marak terjadi.
  • Mereka menilai penghentian pengumpulan data membuat penegakan hukum terkesan transaksional dan mendesak pemerintah membubarkan BGN serta mengalihkan anggaran MBG ke sektor publik yang lebih penting.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (15/7/2026). Mereka memprotes keputusan Kejagung menghentikan pengumpulan data dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif dan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Perwakilan MBG Watch, Media Askar, mengatakan aksi dilakukan setelah berbagai upaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah tidak membuahkan hasil.

"Hari ini masyarakat sipil MBG Watch berkumpul di depan Kejaksaan Agung turun ke jalan menyuarakan secara langsung. Kenapa akhirnya teman-teman harus turun ke jalan menyuarakan langsung? Karena langkah-langkah lain yang kami sudah lakukan itu belum didengar oleh pemerintah," katanya kepada IDN Times, Rabu (15/7/2026).

1. Sudah ada audiensi hingga studi yang mereka keluarkan

MBG Watch Geruduk Kejagung, Soroti Penghentian Pendataan SPPG
Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Media menjelaskan MBG Watch sebelumnya telah melakukan studi, audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kementerian, DPR, hingga sejumlah institusi penegak hukum. Namun, menurutnya, dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG masih terus terjadi.

"Tapi kita menyaksikan hari ini korupsi di BGN termasuk juga konflik kepentingan, korupsi di SPPG hingga ke daerah itu masif-masif terjadi," kata dia.

2. Singgung dinamika Polri dan Kejaksaan Agung

MBG Watch Geruduk Kejagung, Soroti Penghentian Pendataan SPPG
Koalisi MBG Watch menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Media juga menyinggung dinamika antara Kejaksaan Agung dan Polri yang belakangan mencuat bersamaan dengan penanganan perkara MBG.

"Dan kita tahu belakangan Kejagung dan Kepolisian juga saling berkonflik, dan ditengarai salah satu alasannya karena penyidikan berkaitan dengan MBG ini," katanya.

Menurut Media, penghentian pengumpulan data dugaan korupsi MBG justru merugikan masyarakat.

Total ada tiga tuntutan yang didorong MBG Watch dalam aksi kali ini:

1. Hentikan MBG, bubarkan SPPG dan BGN
2. Bongkar dan usut tuntas korupsi MBG
3. Alihkan anggaran MBG ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial untuk masyarakat miskin.

3. Sebut penegakkan hukum jadi terkesan transaksional

MBG Watch Geruduk Kejagung, Soroti Penghentian Pendataan SPPG
Ilustrasi siswa mendapatkan MBG pada salah satu sekolah di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Media menilai penghentian pendataan SPPG tersebut menimbulkan kesan proses penegakan hukum berjalan secara transaksional. "Karena bagaimana mungkin pengusutan korupsi sangat transaksional seperti ini. Jadi ini sangat aneh," katanya

Meski pihaknya telah menggelar aksi, Media menegaskan, langkah berikutnya berada di tangan pemerintah.

"Sebetulnya langkah konkret kami sudah kami lakukan semuanya. Sekarang langkah konkritnya itu ada di pemerintah. Pemerintah mau mendengar atau tidak," ujarnya.

Media mengingatkan pemerintah agar merespons tuntutan masyarakat sipil, sebelum muncul penyesalan di kemudian hari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More