Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Bantah Stop Pendataan SPPG karena Pelimpahan Kasus Febrie

Kejagung Bantah Stop Pendataan SPPG karena Pelimpahan Kasus Febrie
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menegaskan penghentian pendataan SPPG tidak terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pendataan SPPG dilakukan untuk menginventarisasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik dapur.
  • Setelah masa pendataan 10 hari berakhir, Kejagung menghentikan kegiatan tersebut melalui surat edaran baru demi mencegah penyalahgunaan, sementara penyidikan kasus MBG tetap berjalan dengan tujuh tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penghentian pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah berkaitan dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.

"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada jurnalis, Rabu (15/7/2025).

Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya memang menerbitkan surat edaran yang memerintahkan sejumlah Kejaksaan Tinggi melakukan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG. Pendataan itu dibatasi selama 10 hari sejak surat diterbitkan.

Menurut Anang, kegiatan itu bertujuan menginventarisasi dugaan penyimpangan, seperti keberadaan SPPG fiktif maupun dugaan praktik jual beli titik dapur MBG yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Setelah masa pendataan berakhir, Kejagung menerbitkan surat edaran baru yang memerintahkan penghentian kegiatan tersebut. Anang mengatakan langkah itu diambil karena batas waktu yang telah ditetapkan sudah selesai, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," katanya.

Perintah penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, sebelumnya Jampidsus menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Anang juga menjelaskan penyidikan kasus korupsi program MBG tetap berjalan meski eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret kasus TPPU, dengan lebih dari 50 saksi telah diperiksa.

Tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus MBG, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta, dengan dugaan pengaturan mitra, penjualan titik dapur, serta proyek motor listrik senilai Rp1 triliun yang merugikan negara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More