Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara pimpinan terkait penyelidikan Formula E. Menurutnya, hal ini adalah hal biasa.

"Tidak hanya itu (penyelidikan Formula E). Tidak hanya itu. Ya, mungkin itu yang meletup-letup pada anda tapi itu salah satunya," kata Ghufron, Jumat (17/2/2023).

1. Perbedaan pendapat bukan masalah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ghufron mengatakan perbedaan pendapat bukan masalah. Menurutnya hal itu adalah dinamika yang biasa.

"Itu biasa, namanya kami berlima tentu perbedaan itu menjadi dinamika yang natural," ujarnya.

2. Dewas KPK sempat panggil pimpinan

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengakui pimpinan KPK sempat dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) terkait hal ini. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK diingatkan prinsip kolektif kolegial dan seluruh masukan diterima dengan baik.

"Harapannya agar agar kolektivitas kolegial ini ke depannya ditingkan dan ke depannya, ditingkatkan dan ada perbaikan-perbaikan. Beliau sudah memberikan masukan," ujarnya.

3. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Editorial Team