BW Sebut 2 Petinggi KPK Diusulkan Balik ke Polri Terkait Formula E

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto mengkritik lembaga yang pernah ia pimpin. Hal ini ia lakukan usai KPK merekomendasikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto serta Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro untuk promosi dan kembali ke Polri.
Bambang Widjojanto menuding Ketua KPK mengusulkan promosi tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Menurutnya, hal ini tidak lazim dillakukan KPK.
"Mutasi ini menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK karena Pimpinan KPK punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas hasil lebih dari 8 kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti yang bisa digunakan untuk mentersangkakan Anies Baswedan," ujar Bambang dalam keterangannya.
1. Bambang Widjojanto kaitkan hal ini dengan Formula E

Bambang menilai KPK tidak bisa berdalih bahwa usulan promosi dan kembali ke instansi asal adalah hal biasa. Ia kembali menuding hal itu terjadi karena ada keretakan di internal KPK terkait penyelidikan Formula E.
"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," ujarnya.
2. KPK benarkan ada usulan tersebut

KPK sebelumnya membenarkan adanya usulan tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan surat usulan promosi itu telah dikirimkan KPK ke Polri sejak November 2022.
Menurut Ali usulan promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karier bagi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk dari unsur Polri pada instansi asalnya. Hal ini juga berlaku bagi PNYD lainnya.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," sambungnya.
3. KPK membantah usulan promosi berkaitan dengan perkara yang ditangani

Ali menegaskan bahwa usulan promosi itu tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara di KPK. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," ujarnya.
"Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," sambungnya.