Jakarta, IDN Times - Terdakwa megakorupsi asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).