Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa megakorupsi asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

1. Piter juga harus bayar ganti rugi Rp3,5 miliar, bila tidak mampu bayar hartanya disita

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya itu, Piter juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp3,5 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut merupakan uang yang didapat Piter dalam kasus Jiwasraya.

Hakim mengatakan, harta-harta miliki Piter akan disita untuk dilelang apabila tak membayar ganti rugi sampai jatuh tempo. Apabila hartanya tak cukup menutupinya, maka Piter harus mendekam di penjara dua tahun lebih lama.

2. Hakim sebut kejahatan yang dilakukan Piter sulit terungkap

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di