Jakarta, IDN Times - Waketum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar DPR membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal. Hal ini menyusul semakin menjamurnya pesantren problematik yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama Islam tersebut.
Dia pun menyoroti banyaknya lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai pesantren. Padahal, syarat rukun pendirian pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pesantren. Dalam beleid itu diatur bahwa sebuah lembaga yang ingin mendapat izin operasional pesantren harus ada kiyai, santri, dan kitab yang akan diajarkannya.
"Ini menjadi PR kami semua di DPR, ya, apakah perlu misalnya nanti, ya, di PKB tadi sudah ada satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk satgas, misalnya penertiban ini," kata dia, usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) di Jakarta, Kamis (26/6/2025).