Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Urus Lembaga Pendidikan Agama, DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren

WhatsApp Image 2025-06-26 at 15.31.53.jpeg
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, DPR terbuka bentuk pansus haji (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Postur anggaran untuk pendidikan belum optimal. Padahal, konstitusi mengamanatkan belanja wajib sebesar 20 persen untuk pendidikan, termasuk pesantren.
  • Kepala daerah perlu mengatur belanja wajib untuk pesantren, melaksanakan amanat UU dan menerbitkan peraturan turunan sebesar 20 persen.
  • Cucun optimistis Prabowo Subianto bisa optimalkan pendidikan pesantren dengan efisiensi anggaran dan UU HKPD untuk diberdayakan pada sektor pendidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk mengurusi lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang kini jumlahnya sudah lebih dari 350 pesantren.

Dorongan itu disampaikan Cucun dalam acara International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia menilai selama ini kehadiran negara terhadap pesantren masih dipertanyakan.

"Jelas, kita akan dorong. Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran pesantren ada, negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa," kata dia.

1. Postur anggaran belum optimal untuk pendidikan

WhatsApp Image 2025-06-26 at 15.31.52.jpeg
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, DPR terbuka bentuk pansus haji (IDN Times/Amir Faisol)

Cucun menambahkan, selama ini postur anggaran yang ada tidak terlalu optimal untuk pendidikan. Padahal, konstitusi mengamanatkan 20 persen anggaran negara untuk pendidikan, termasuk pesantren.

"Saya melihat bagaimana postur anggaran yang ada, padahal 20 persen lho amanat konstitusi anggaran pendidikan. Tidak ada negara melihat dari 20 persen itu nomenklatur yang ada khusus misalkan untuk pesantren, nah belum ada,” kata dia.

Menurutnya, lulusan pesantren kini sudah semakin banyak yang bertranformasi, tidak lagi hanya sebagai santri, tapi juga memberdayakan keilmuannya pada bidang-bidang yang lain.

“Sudah bisa bergeser ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang di PKB ini bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan bukan hanya ilmu pesantren," kata Waketum PKB itu.

2. Kepala daerah belum atur mandatori spending untuk pesantren

WhatsApp Image 2025-06-26 at 14.57.02.jpeg
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, DPR terbuka bentuk pansus haji (IDN Times/Amir Faisol)

Cucun menyoroti peraturan daerah, yang termasuk bagian turunan UU Pesantren karena masih jalan di tempat. Ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah (pemda) mau melaksanakan amanat UU.

Dia menegaskan, amanat undang-undang terutama terkait sumber pendanaan bukan hanya berasal dari APBN, tetapi juga APBD.

"Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” tutur dia.

Ia juga mendorong kepala daerah baik gunernur dan bupati menerbitkan peraturan turunan untuk mengakomodasi belanja wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen.

“Ya pergubnya, perbupnya, ini perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi pergub, perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatory konstitusi 20 persen itu, mereka nggak boleh main-main," imbuh dia.

3. Optimis Prabowo bisa optimalkan pendidikan pesantren

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)

Cucun optimistis, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengakomodasi dan merealisasikan optimalisasi pendidikan pesantren meski tengah melakukan efisiensi anggaran.

Terlebih, sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Melalui aturan ini, anggaran negara bisa lebih diberdayakan untuk sektor pendidikan.

"Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal, bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us