Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PKS Ajak Partai di DPR Dialog Putusan MK soal Ijazah Gibran usai Reses
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf di kantor DPP PKS. (IDN Times/Santi Dewi)
  • PKS akan menginstruksikan Fraksi PKS berdialog dengan fraksi lain dan pimpinan DPR setelah reses awal November untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran.
  • Aliansi Masyarakat Sipil mendorong hak angket yang dapat membentuk pansus penyelidikan ijazah Gibran; usulan itu memerlukan minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi.
  • Aliansi menyebut sejumlah partai membuka ruang audiensi, sementara Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan angket dan menyalurkan aspirasi tersebut kepada pimpinan fraksi serta partai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Ray Rangkuti menyebut hakim konstitusi tidak menemukan ijazah tersebut.

Senin (12/10/2026)

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menginstruksikan kader PKS di DPR menindaklanjuti putusan MK. PKS menyatakan dialog dengan fraksi lain belum dapat dilakukan selama masa reses.

hari ini

Partai Golkar menerima audiensi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran. Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan pembentukan hak angket akan dipertimbangkan dan diteruskan kepada pimpinan fraksi serta partai.

malam ini

Ray Rangkuti mendorong PKS menggulirkan hak angket untuk menyelidiki ijazah Gibran. Ia menyatakan sejumlah partai masih terbuka terhadap audiensi dan wacana angket.

Selasa besok, 13 Oktober 2026

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran dijadwalkan beraudiensi dengan Fraksi PKB di DPR.

awal November 2026

PKS memperkirakan dialog dengan fraksi-fraksi DPR mengenai tindak lanjut putusan MK dapat dilakukan setelah masa reses berakhir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PKS berencana mengajak fraksi-fraksi DPR berdialog mengenai tindak lanjut putusan MK terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket.
  • Who?
    Presiden PKS Al Muzammil Yusuf, Fraksi PKS DPR, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran yang dikoordinasikan Ray Rangkuti, serta Partai Golkar dan PKB terlibat dalam komunikasi ini.
  • Where?
    Pernyataan PKS disampaikan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan. Audiensi dengan Golkar berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
  • When?
    Muzammil menyampaikan sikap PKS pada 12 Oktober 2026. Dialog antarfraksi direncanakan setelah masa reses DPR berakhir pada awal November 2026. Aliansi dijadwalkan beraudiensi dengan PKB pada 13 Oktober 2026.
  • Why?
    PKS menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Aliansi mendorong hak angket untuk menyelidiki keberadaan ijazah SMA Gibran setelah hakim konstitusi disebut tidak menemukan ijazah tersebut.
  • How?
    PKS akan meminta Fraksi PKS berdialog dengan fraksi lain dan pimpinan DPR. Hak angket memerlukan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu partai politik; Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
PKS mau mengajak partai lain di DPR bicara soal ijazah SMA Gibran setelah masa istirahat DPR selesai awal November. Mahkamah Konstitusi bilang tidak menemukan ijazah itu. Ray Rangkuti dan teman-temannya ingin DPR membuat penyelidikan. Mereka juga sudah bertemu beberapa partai. Golkar bilang akan memikirkan usul itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK membuka ruang bagi proses politik yang lebih tertib, dengan PKS menegaskan penghormatan terhadap sifat final dan mengikat putusan tersebut sebagai bagian dari pendewasaan politik hukum. Rencana dialog lintas fraksi setelah reses, serta keterbukaan sejumlah partai menerima aspirasi masyarakat sipil, menunjukkan upaya menempatkan persoalan ini dalam mekanisme parlemen yang deliberatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum mengajak dialog partai politik lain, yang memiliki kursi di DPR, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dialog baru bisa dilakukan usai masa reses anggota DPR berakhir pada awal November 2026. Kendati, Muzammil memberikan instruksi kepada kadernya di parlemen untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita," ungkap Muzammil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

"Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini," imbuhnya.

Dialog dengan fraksi lain di DPR perlu ditempuh, lantaran keputusan akhir terkait tindak lanjut kasus ijazah Gibran tidak berada di tangan mereka. PKS sendiri memiliki 53 kursi hasil dari pemilihan legislatif 2024. Sedangkan, untuk menggulirkan hak angket, maka dibutuhkan dukungan minimal dari 25 anggota yang berasal lebih dari satu partai politik.

"Adapun waktunya memang sekarang sedang reses, jadi tidak mungkin kami tindak lanjuti saat ini. Jadi, kemungkinan setelah reses ya, dan karena kami salah satu di antara delapan fraksi yang ada, tentu ini tidak bisa tergantung kepada kami saja. Tetapi juga menyangkut sikap-sikap teman-teman fraksi lainnya," tutur dia.

Pernyataan itu disampaikan Muzammil usai menerima Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran. Mereka terdiri dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali hingga akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

1. Aliansi Masyarakat Sipil dorong PKS segera gulirkan hak angket terhadap Gibran

Direktur eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti (pakai peci) ketika mendatangi kantor DPP PKS di TB Simatupang. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Koordinator aliansi, Ray Rangkuti mendorong PKS mulai melakukan hak angket terhadap Gibran. Sebab, berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi tidak menemukan ijazah SMA Gibran. Artinya, Gibran tidak memenuhi persyaratan maju sebagai wakil presiden.

"Yang kami dorong angket sebenarnya. Jadi, dari hak angket bisa membentuk pansus (panitia khusus) yang berhubungan untuk menyelidiki soal ijazah Saudara Gibran. Karena kan partai pendukung Gibran selalu menyebut bahwa ijazah itu ada. Maka, biar itu dibongkar bersama-sama," ungkap Ray, malam ini.

Agar hak angket bisa terwujud, maka dibutuhkan minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi untuk menyelidiki keberadaan ijazah SMA putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu. Lebih lanjut, kata Ray, sejauh ini sudah ada tiga partai yang membuka pintu bagi mereka melakukan audiensi.

Pada Selasa besok, 13 Oktober 2026, Ray bersama kawan-kawan akan beraudiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. Indikasi itu semakin menguatkan keyakinan Ray masih ada peluang agar Gibran dimakzulkan.

"Yang pasti yang kami katakan tidak ada yang tak menyambut (permohonan audiensi). Dalam pengertian tidak ada yang mengatakan 'oh, kami tidak, kami bersikap menolak angket.' Jadi, alhamdulilah, semuanya masih mengatakan terbuka kemungkinan ini terjadi," kata Ray menjawab pertanyaan IDN Times.

2. Partai politik memberikan sinyal positif terhadap dorongan hak angket

Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).

Di sisi lain, Ray menyadari agar hak angket bisa terwujud dibutuhkan kekuatan politik dari sejumlah parpol. Tak bisa hanya mengandalkan PKS.

"Sementara, ini sinyalnya positif lah bahwa partai-partai politik tidak langsung menyatakan tertutup untuk wacana angket ini," katanya.

Sebelum menyambangi kantor DPP PKS, Ray dan kawan-kawan sempat melakukan audiensi dengan Partai Golkar di DPR. Ia diterima Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Doli mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan pembentukan hak angket, untuk menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

Menurut Doli, DPR seharusnya menampung aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mengenai polemik ijazah Gibran. Masukan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan Partai Golkar agar bisa diproses lebih lanjut.

"Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi tentang bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," kata dia.

3. Gibran sudah tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pembukaan Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)(dok. Setwapres)

Ray Rangkuti mengatakan sejak MK membacakan putusannya, maka Gibran sudah otomatis tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden. Apalagi di dalam pertimbangannya, hakim konstitusi tegas menyebut tidak menemukan ijazah SMA Gibran.

"Bagi saya itu sudah terdiskualifikasi dengan sendirinya. Meskipun secara hukum legal formal belum. Makanya, saya mendorong angket ini biar legal formalnya terjadi," kata Ray menjawab pertanyaan IDN Times.

Ketika ditanyakan apakah aliansi sipil sudah menghubungi Partai Gerindra, Ray menepisnya. "Kami belum bersurat, jadi satu-satu (akan disambangi)," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article