Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum mengajak dialog partai politik lain, yang memiliki kursi di DPR, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dialog baru bisa dilakukan usai masa reses anggota DPR berakhir pada awal November 2026. Kendati, Muzammil memberikan instruksi kepada kadernya di parlemen untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita," ungkap Muzammil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
"Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini," imbuhnya.
Dialog dengan fraksi lain di DPR perlu ditempuh, lantaran keputusan akhir terkait tindak lanjut kasus ijazah Gibran tidak berada di tangan mereka. PKS sendiri memiliki 53 kursi hasil dari pemilihan legislatif 2024. Sedangkan, untuk menggulirkan hak angket, maka dibutuhkan dukungan minimal dari 25 anggota yang berasal lebih dari satu partai politik.
"Adapun waktunya memang sekarang sedang reses, jadi tidak mungkin kami tindak lanjuti saat ini. Jadi, kemungkinan setelah reses ya, dan karena kami salah satu di antara delapan fraksi yang ada, tentu ini tidak bisa tergantung kepada kami saja. Tetapi juga menyangkut sikap-sikap teman-teman fraksi lainnya," tutur dia.
Pernyataan itu disampaikan Muzammil usai menerima Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran. Mereka terdiri dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali hingga akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
