Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

4 min read
Golkar Pertimbangkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR
Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Fraksi Golkar DPR RI mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan dari koalisi sipil terkait polemik ijazah Gibran.

  • AKSI menyampaikan empat tuntutan kepada Fraksi Golkar, termasuk sikap resmi dan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

  • MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam putusannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Fraksi Golkar DPR RI mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR RI, Senin (12/10/2026).

Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertimbangan pembentukan hak angket ini adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli setelah menggelar audiensi bersama koalisi sipil di DPR.

Menurut Doli, DPR seharusnya menampung aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mengenai polemik ijazah Gibran. Masukan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan Partai Golkar agar bisa diproses lebih lanjut.

"Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi tentang bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," kata Doli.

Kendati demikian, Doli menegaskan, DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Namun, DPR dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan secara detail mengenai keabsahan ijazah Gibran yang kini berpolemik.

"Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan saja. Saya pikir gitu. Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan," kata Doli.

  1. 1. Golkar diminta prakarsai pembentukan hak angket

    20261012_143138.jpg
    Audiensi koalisi sipil dengan Anggota Fraksi Golkar di DPR terkait polemik ijazah Gibran. (IDN Times/Amir Faisol).

    AKSI mendorong fraksi Golkar menginisiasi DPR untuk mengambil sikap dengan membentuk hak angket sebagai tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Gibran. AKSI berpendapat, penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan wakil presiden. Menurut AKSI, penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi.

    "Kami memandang fraksi Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR RI sebagai salah satu kekuatan politik utama parlemen yang memiliki 102 kursi di DPR RI yang juga sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan. Sikap Golkar akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persoalan ini memperoleh tindak lanjut kelembagaan atau berhenti sebagai perdebatan publik," demikian tuntutan yang dibacakan salah satu anggota AKSI dalam rapat audiensi tersebut.

  2. 2. Ada empat tuntutan koalisi sipil untuk Fraksi Golkar

    20261012_152458.jpg
    Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).

    Dalam audiensi tersebut, koalisi sipil menyampaikan empat tuntutannya yang tertuang dalam empat poin tuntutan:

    • Pertama, mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan undang-undang MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari 100 kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
    • Kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
    • Ketiga, para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
    • Keempat, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara kesatria mundur dari jabatan wakil presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis melainkan forum pembuktian.

  3. 3. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran

    Prabowo-Gibran, PrabowoGibran
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

    MK dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026, menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Tapi, hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

    MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat, juga menurut MK, bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

    Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

    Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen, secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More