Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau lebih dikenal dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf ingin RUU PKS juga mengatur tentang kekerasan seksual online.

"Yang kedua, fakta misalnya kekerasan online. Ini juga dashyat sekali," kata Bukhori Yusuf saat rapat, dilihat di YouTube Baleg DPR RI, Selasa (16/11/2021).

1. Contoh kasus kekerasan seksual online

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukhori mencontohkan kasus kekerasan seksual online. Misalnya ketika ada orang yang mengunggah foto seseorang secara sengaja atau tidak sengaja ke media sosial, kemudian mengancam korban dengan meminta hubungan badan atau memerasnya. 

"(Kasus seperti) ini juga situasi yang ke depan saya kira sangat mengkhawatirkan. Saya kira harus diakomodasi di dalam RUU ini. Tidak bisa kita hanya konsen satu kata lalu kemudian selesai," ucap Bukhori.

"Persoalan waktu saya kira itu teknis. Tapi kalau konten itu adalah inti, karena itu harus mendahulukan inti yang bukan inti. Kami sepakat bahwa situasi ini perlu kemudian ada penanganan khusus, tapi jangan sampai kemudian seperti dewa mabok," dia menambahkan.

2. RUU TPKS selangkah lagi disahkan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di