Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Doli meminta publik tak langsung menghakimi seolah DPR tidak memiliki kemauan politik buat mengesahkan regulasi perampasan aset. Baleg masih memilah rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang perlu dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Tapi poin besarnya soal Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
Di sisi lain, Doli menegaskan, DPR mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengklaim Baleg akan menyusun regulasi buat memperkuat pemberantasan korupsi.
"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk undang-undang perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” tutur dia.
“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambungnya.
Diketahui, DPR RI telah menerima surat dari Presiden tentang RUU Perampasan Aset sejak Mei 2023. Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset masih menguap. Surpres Perampasan Aset ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mempertanyakan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat bisa membuat penanganan korupsi lebih baik.
Hal itu disampaikan Puan Maharani menjawab Presiden Jokowi yang saat itu meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat oleh DPR RI.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan.