Baleg DPR: Pemberantasan Korupsi Tanpa UU Perampasan Aset Sudah Cukup

- Wakil Ketua Baleg DPR menilai pemberantasan korupsi sudah cukup tanpa undang-undang perampasan aset.
- DPR masih memilah RUU yang perlu disahkan, namun berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dipertanyakan apakah bisa mempercepat penanganan korupsi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa diakomodasi undang-undang perampasan aset.
Doli mengaku mendapat pandangan ini setelah melalui diskusi dengan beberapa anggota dewan di Baleg DPR RI.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
1. Minta DPR jangan langsung dihakimi

Doli meminta publik tak langsung menghakimi seolah DPR tidak memiliki kemauan politik buat mengesahkan regulasi perampasan aset. Baleg masih memilah rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang perlu dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Tapi poin besarnya soal undang-undang perampasan aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
2. Klaim DPR mendukung pemberantasan korupsi

Di sisi lain, Doli menegaskan DPR mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengeklaim Baleg akan menyusun regulasi buat memperkuat pemberantasan korupsi.
“Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk undang-undang perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” tutur dia.
“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambung dia.
3. Surpres RUU Perampasan Aset sudah diterima DPR sejak 2023

Diketahui, DPR RI telah menerima surat dari Presiden tentang RUU Perampasan Aset sejak Mei 2023. Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset masih menguap. Surpres Perampasan Aset ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mempertanyakan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat bisa membuat penanganan korupsi lebih baik.
Hal itu disampaikan Puan Maharani menjawab Presiden Jokowi yang saat itu meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat oleh DPR RI.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan.