Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS Usul BPH Diperkuat Jadi Kementerian Haji dan Umrah

20250605_140702.jpg
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Harap permasalahan pelaksanaan haji teratasiHNW berharap, dengan adanya kementerian haji dan umrah ini maka semua masalah yang ditemukan di lapangan terkait pelaksanaan haji dapat teratasi.
  • Usul haji furoda diatur dalam RUU Penyelangaraan hajiHNW juga mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  • Usul kuota ONH Plus maksimal 8 persenFraksi PKS mengusulkan batas maksimal kuota haji khusus (ONH Plus) sebesar 8 persen dari

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan supaya Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) diperkuat menjadi kementerian. Menurutnya, penguatan BPH menjadi kementerian ini bisa memudahkan bagi pemerintah untuk melaksanakan  haji 2026 lebih baik lagi dari tahun ini.

HNW mengatakan, Pemerintah Arab Saudi hanya mau bekerja sama dengan lembaga yang setara dengan kementerian terkait pelaksanaan haji dan umrah. Sedangkan, pada tahun 2026 seluruh operasional pelaksanaan haji akan dialihkan ke BPH menyusul terbentuknya badan tersebut.

“Kalau memang sudah ada arah untuk melakukan perbaikan ini melalui adanya badan, kami mengusulkan sekalian saja (BPH) ditingkatkan menjadi kementerian,” kata HNW, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

1. Harap permasalahan pelaksanaan haji teratasi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

HNW berharap, dengan adanya kementerian haji dan umrah ini maka semua masalah yang ditemukan di lapangan terkait pelaksanaan haji dapat teratasi. Harapannya, semua permasalahan haji yang terjadi selama ini tidak berulang lagi.

“Maka beragam permasalahan yang terjadi di lapangan juga bisa segera diatasi dengan adanya lembaga yang sejenis,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

2. Usul haji furoda diatur dalam RUU Penyelanggaraan haji

Ilustrasi jamaah haji sedang melakukan tawaf ifadhah(pixabay.com/Koveni)
Ilustrasi jamaah haji sedang melakukan tawaf ifadhah(pixabay.com/Koveni)

Sebelumnya, HNW juga mengusulkan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur visa mujamalah atau Haji Furoda diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Adapun, usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Haji Furoda yang berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

HNW mengatakan, pengaturan tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi para calon jemaah yang memilih jalur ini. 

"Jadi kita akan mencoba untuk membuat regulasi yang tidak menyusahkan semua pihak tapi memberikan keleluasaan bagi jemaah mereka bisa berangkat kalau memang ada,” ujar dia.

3. Usul kuota ONH Plus maksimal 8 persen

Bus shalawat mulai beroperasi di sekitar Masjidil Haram pada musim haji 2025. (Media Center Haji 2025)
Bus shalawat mulai beroperasi di sekitar Masjidil Haram pada musim haji 2025. (Media Center Haji 2025)

HNW menambahkan, Fraksi PKS juga mengusulkan batas maksimal kuota haji khusus (ONH Plus) sebesar 8 persen dari total kuota nasional, agar 92 persen sisanya tetap diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Usulan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, karena jumlah pendaftar haji reguler sangat besar dan waktu tunggunya juga sangat lama.

"Jadi yang reguler 92 persen kalau usulan PKS untuk khusus maksimal 8 persen. Tidak lebih dari itu supaya daftar tunggu terbanyak kan di reguler sebenarnya kalau ONH plus lebih 8 persen maka akan memunculkan ketidakadilan," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us