Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2024 sebesar Rp81.580.775.411.048.

“Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan tanggapan anggota Badan Anggaran pada hari ini terkait rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun disetujui,” ujar Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dikutip laman DPRD DKI, Kamis (14/6/2023).

1. Anggaran termasuk pinjaman untuk RDF

Hasil tangkapan layar video pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif/RDF (Dok. Kemenko Marves)

Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan angka tersebut didapat dari proyeksi pendapatan daerah, penerimaan pembiayaan serta pinjaman daerah untuk mendukung penanganan masalah sampah dengan program refuse derived fuel (RDF) plant.

“Ketetapannya Rp81,5 triliun itu sudah termasuk dengan pinjaman ke PT SMI, penerimaan pembiayaan, dan penerimaan utang,” ucapnya.

2. Penyusunan KUA-PPAS 2024 sudah melewati perhitungan yang matang

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (4/8/2023). (youtube.com/DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 sudah melewati penghitungam perencanaan yang matang dan realistis.

“Untuk penyusunan anggaran tahun 2024 kita sudah mencoba serealistis mungkin. Kami sesuaikan dengan realisasi-realisasi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

3. Pemprov DKI sudah konsultasi dengan Kemenkeu untuk utang

Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk melakukan pinjaman daerah dari PT SMI yang rencananya akan dipakai untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan teknologi RDF.

“Nah pinjaman daerah baik yang jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dengan regulasi harus atas persetujuan dewan. Kita masukan bersamaan dengan KUA-PPAS 2024 dan surat persetujuan dewan. Nilai tersebut sudah termasuk pembiayaan RDF Plant yang dapat pinjaman dari PT SMI,” terangnya.

Editorial Team