Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Peleburan Baja

Momen pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan cerobong pabrik baja PT Jakarta Central Asia Steel (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Momen pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan cerobong pabrik baja PT Jakarta Central Asia Steel (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, menyegel cerobong pabrik peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel. 

Upaya ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH, menindak perusahaan dalam pengendalian pencemaran udara.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO),” kata Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2023).

1. Dari sanksi administratif meningkat ke penyegelan

Momen pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan cerobong pabrik baja PT Jakarta Central Asia Steel (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Momen pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan cerobong pabrik baja PT Jakarta Central Asia Steel (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Asep mengatakan, sebelumnya DLH DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administratif, dan ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Jika tidak dilakukan penyegelan, kata Asep, Pemprov DKI Jakarta bisa saja membekukan hingga mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

2. Cerobong reheating harus ada Sertifikat Layak Operasi (SLO)

Tampak luar bangunan tower tersebut tampak seperti cerobong asap. IDN Times/Alfi Ramadana
Tampak luar bangunan tower tersebut tampak seperti cerobong asap. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebelumnya, ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Asep mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara.

3. Target 2023 industri Jakarta ramah lingkungan

Ilustrasi lingkungan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi lingkungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep menyebutkan target pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023, tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Puan Nantikan Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB: 10 Tahun Absen

22 Sep 2025, 18:10 WIBNews