Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf merasa dituduh ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dituduh di media sosial berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” kata Kuat.

Kuat mengaku bingung dan tidak percaya atas peristiwa ini yang membuatnya menjadi terdakwa, dengan dituntut delapan tahun penjara.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di