Jaksa: Kuat Ma'ruf Tutup Akses Brigadir J Jika Melarikan Diri

Jakart, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut terdakwa Kuat Ma’ruf menutup akses rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Beigadir J tidak melarikan diri saat dieksekusi pembunuhan.
Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa menjelaskan, setibanya di Duren Tiga, Kuat Ma’ruf membawa barang Putri Candrawathi dan meletakannya di depan kamar istri Ferdy Sambo itu.
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” kata Jaksa.
Selanjutnya, Kuat naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon saat kondisi matahari masih terang benderang.
“Belum gelap, gambar CCTV terlampri di surat tuntutan. Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” pungkas Jaksa.