Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan percatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ujar Hakim Tunggal Bintang AL seperti dikutip dalam salinan putusan, Sabtu (24/6/2023).