Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan percatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ujar Hakim Tunggal Bintang AL seperti dikutip dalam salinan putusan, Sabtu (24/6/2023).

1. Hakim menilai akan tidak manusiawi apabila permohonan tak dikabulkan

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis Hakim berpendapat kedua pemohon menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan perkawinan. Hal itu menjadi manusiawi apabila permohonan tidak dikabulkan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa adalah sangat tidak manusiawi
bilamana permohonan para pemohon yang telah menunjukkan itikad baik untuk
melangsungkan perkawinan harus ditolak, hanya dengan alasan tidak ada hukum/
undang-undang yang mengatur tentang perkawinan beda agamanya," ujarnya.

2. Hakim sebut ironis apabila permohonan nikah beda agama tidak dikabulkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di