Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali putra Presiden Soekarno tersebut.
"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
