Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita Semarang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK padanya tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us