Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK padanya tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di