Eks Anggota DPRD Semarang Diperiksa Dalam Kasus Mbak Ita

- KPK memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Semarang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
- KPK memanggil dua saksi terkait proses pembagian proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko.
Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Kasus ini menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (20/11/2024).
1. KPK periksa tiga saksi

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo dan Camat Pedurungan Eko Yuniarto.
"Saksi-saksi hadir didalami terkait proses pembagian proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB," ujar dia.
2. Rumah dan kantor Mbak Ita sempat digeledah KPK

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan Kantor Wali Kota Semarang.
3. Mbak Ita dicegah ke luar negeri

Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).