Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Ahmad menjelaskan, kelompok pertama ada tiga tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (14/5), di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali. "Kelompok pertama yang menjual secara menual ada tiga tersangka yaitu FMN (35) seorang sopir travel, PB (20) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan," ucapnya.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi transaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ, polisi berhasil mengamankan para tersangka.
“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” jelas dia.
Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.