Jakarta, IDN Times - Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) meminta agar Polda Jabar menghentikan kriminalisasi Tri Yanto. Dia adalah mantan kepala auditor internal Baznas Jawa Barat, seorang whistleblower yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana zakat dan dana hibah sebesar Rp13,3 miliar yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar).
Dalam kasus ini, dia dilaporkan balik salah satu pimpinan Baznas Jawa Barat, dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
"Kami mendesak Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dit Ressiber Polda Jabar) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Tri Yanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Tri Yanto, dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, tidak boleh dibalas dengan laporan pidana maupun perdata karena laporan yang diajukan merupakan bentuk itikad baik," tulis Koliber dalam keterangan resminya kepada IDN Times, dikutip Selasa (22/7/2025).