Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Malah Dikriminalisasi, Koalisi Gerah

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Koalisi KOLIBER mengecam penetapan tersangka mantan Kepala Baznas Jawa Barat, Tri Yanto (TY), yang mengungkap kasus dugaan korupsi dan dipecat dengan alasan rasionalisasi lembaga.
  • Koalisi menilai tuduhan Baznas sebagai taktik untuk bungkam whistleblower, karena TY tidak pernah menyebarkan informasi kepada publik.
  • KOLIBER mendesak penghentian kriminalisasi terhadap TY, perlindungan menyeluruh sebagai whistleblower, penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilaporkan, dan audit independen terhadap pengelolaan zakat dan hibah di Baznas Jawa Barat.

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) mengecam penetapan tersangka Tri Yanto (TY), mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat. Dia dijadikan tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi Rp9,8 miliar di lembaganya serta dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar pada 2021-2023.

Koalisi menyikapi keterangan pers yang sebelumnya dirilis oleh Baznas Jawa Barat yang menyatakan TY dipecat dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipiner.

"Tuduhan bahwa TY dipecat karena indisipliner dan rasionalisasi lembaga adalah upaya untuk menutupi fakta. Pemberhentiannya terjadi setelah berjuang sejak 2021 mengingatkan pimpinan Baznas Jawa Barat mengenai potensi risiko terjadinya pengambilan dana amil/operasional dari dana zakat sampai 20,5 persen penyalahgunaan jabatan, penyaluran tidak tepat sasaran, perlakuan istimewa pada mitra penyalur tertentu, keterlambatan penyaluran, serta risiko mark up pengadaan barang dari pengelolaan dana zakat dan hibah," tulis Koalisi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (29/5/2025).

1. Bukan proses hukum kasus dugaan korupsi, namun menekan pelapor

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi menilai tuduhan yang dilontarkan Baznas Jawa Barat terhadap TY yang mengakses dan menyebarkan dokumen internal lembaga secara tidak sah disebut sebagai taktik untuk bungkam whistleblower.

"Faktanya, TY tidak pernah menyebarkan informasi kepada publik. Namun, informasi tersebut digunakan atas permintaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Satuan Audit Baznas RI (Pusat), hingga ke sejumlah penegak hukum untuk kepentingan dokumen pendukung aduan dugaan korupsi yang disampaikan TY," begitu pernyataan Koalisi.

Namun, usai pengaduan, identitas TY malah tersebar. Kemudian, Koalisi menilai klaim Baznas Jabar soal menghormati hukum tak sejalan dengan pelaporan TY ke polisi. Tindakan inilah yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

"Proses hukum seharusnya digunakan untuk mengusut dugaan korupsi terlebih dahulu, bukan untuk menekan pelapor," ungkap Koalisi.

2. Kasus ini jadi bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi

tampilan layanan Baznas (dok. Baznas)

Koalisi juga menilai, kasus pelaporan terhadap TY oleh Baznas Jawa Barat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. TY dilaporkan karena membocorkan dokumen internal, padahal aduannya merupakan bentuk ekspresi untuk kepentingan publik yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Pembatasan terhadap ekspresi TY dianggap tidak memenuhi syarat legalitas dan tujuan sah menurut ICCPR. Selain itu, kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia. Alih-alih dilindungi, TY justru dilaporkan ke polisi, bertentangan dengan UU No. 13/2006 dan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Sistem perlindungan pelapor di APIP Pemprov Jabar dan Baznas RI dinilai gagal, karena mekanisme yang ada justru menghukumnya dan mengabaikan substansi laporan.

3. Dorong adanya UU Perlindungan pelapor

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, KOLIBER mendesak penghentian kriminalisasi terhadap TY dan menuntut SP3 segera diterbitkan. Mereka meminta perlindungan menyeluruh bagi TY sebagai whistleblower melalui LPSK dan KPK.

Koalisi juga menuntut penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilaporkan TY serta audit independen terhadap pengelolaan zakat dan hibah di Baznas Jawa Barat. Selain itu, KOLIBER mendorong reformasi total mekanisme perlindungan pelapor di APIP dan Baznas, serta pembentukan UU Perlindungan Whistleblower dan Partisipasi Publik yang komprehensif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Satria Permana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us