Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-09 at 16.05.28 (1).jpeg
Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Polda Metro mengakomodasi permohonan para pihak

  • Eggi dan Damai Lubis ajukan permohonan restorative justice

  • Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro resmi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo untuk dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Lubis.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai Lubis.

"Sudah (SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

1. Polda Metro mengakomodasi permohonan para pihak

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eks Diresnarkoba Polda Banten itu menjelaskan, pihaknya telah menerima dan memproses permohonan kedua belah pihak untuk restorative justice. SP3 ini diterbitkan dalam rangka mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian.

"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujar Iman.

2. Eggi dan Damai Lubis ajukan permohonan restorative justice

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026). Permohonan penyelesaian pidana dengan musyawarah itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia saat dihubungi.

3. Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai bertemu Jokowi

Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan restorative justice terhadap Eggi dan Damai ke Polda Metro Jaya.

"Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," kata Rivai saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis berkunjung ke Solo menemui Jokowi. Dengan begitu, ia memastikan proses hukum untuk keduanya sudah tidak lagi diproses. Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya ia memastikan terus berlanjut hingga ke persidangan.

"Masih lanjut proses hukumnya," ujarnya.

Editorial Team