Farhat Abbas Gugat Roy Suryo-Eggi Sudjana Rp1,5 M Soal Ijazah Jokowi

- Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Gugatan dilayangkan untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang pemalsuan ijazah Jokowi.
- Farhat meminta para tergugat membayar kerugian materil Rp750 juta dan immateril Rp750 juta, totalnya Rp1,5 miliar.
Jakarta, IDN Times - Advokat Farhat Abbas mewakili mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada tujuh pihak yang digugat. Mereka adalah Eggi Sudjana, Roy Suryom Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi, dan Hermanto.
Gugatan itu dilayangkan untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Bahwa maksud tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan (merehabilitasi) nama baik terhadap Penggugat dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat-buat dan dicetak di Pasar Pramuka," kata Farhat seperti dikutip dari salinan gugatan, Kamis (17/7/2025).
Farhat mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan para tergugat pada Mei-Juli 2025 di media sosial. Ia berharap nama baik Paiman dan Jokowi dipulihkan.
Selain itu, ia meminta para tergugat membayar kerugian materil Rp750 juta dan immateril Rp750 juta, sehingga totalnya Rp1,5 miliar.