IDN Times/Axel Jo Harianja
Arif kemudian menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE tersebut. Kamera yang sudah terpasang, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas lengkap dengan identitas kendaraan.
Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan. Kamera yang sudah terpasang pun tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.
"Seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan, sehingga akan memudahkan kita apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," jelas Arif.
Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka polisi akan menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat akan kirim ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Ini karena polisi menilai, sebagian masyarakat belum terbiasa memasukkan alamat email pada pendaftaran kendaraannya.
"Kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucapnya.
Konfirmasi, lanjut Arief, bisa dilakukan dengan cara mengirim surat itu kembali atau menggunakan saran web service, yaitu dengan memasukkan alamat website atau men-scan barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau yang menyatakan melanggar tersebut akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.
"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan undang-undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK, sehingga tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.